IPOL.ID- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya disahkan DPRD DKI dalam rapat paripurna, Rabu (14/1/2026) menjadi Perda di awal 2026.
Kedua Perda itu, yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda tentang Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
“Dengan telah disetujuinya, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar pimpinan sidang Paripurna, Ima Mahdiah, Rabu (14/1/2026).
Dikatakanya, Gubernur Pramono Anung segera menerapkan payung hukum setelah Perda diundangkan. Selain itu, Pemprov juga harus menjalankan aturan itu dengan optimal.
“Dengan harapan kiranya saudara gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Ima.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap dua Perda tersebut.
Untuk Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Aziz memastikan, Ranperda telah melalui rangkaian pembahasan yang komprehensif oleh panitia khusus (Pansus) bersama jajaran eksekutif.
