IPOL.ID – Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menempuh jalur hukum usai terlibat perkelahian dengan sejumlah siswanya sendiri. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polda Jambi dengan dugaan tindak penganiayaan.
Guru bernama Agus Saputra, pengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Kamis malam, 15 Januari 2026. Ia datang didampingi kakak kandungnya, Nasir, yang juga bertindak sebagai pelapor.
“Sebagai abang kandung, saya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami adik saya oleh sejumlah siswa SMK,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Nasir menjelaskan, langkah hukum ditempuh karena adiknya merasa dirugikan, baik secara fisik maupun psikologis. Peristiwa tersebut juga disebut semakin berdampak setelah rekaman video perkelahian beredar luas di media sosial.
“Adik saya sudah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan di SPKT Polda Jambi. Secara mental dan psikis, dia terganggu akibat kejadian ini,” ujarnya.
