Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polres Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditahan
Kriminal

Polres Jakut Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Penumpang Bus Transjakarta, Langsung Ditahan

Yudha
Yudha Published 17 Jan 2026, 11:17
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Bus Transjakarta Crossing Traffic in Sudirman, Jakarta, Indonesia. Foto: Istcok @Ojakkun
lustrasi dalam rangka HUT ke-12, PT Transportasi Jakarta menghadirkan tarif super hemat hanya Rp12 untuk semua perjalanan selama 27 Maret 2026. Berlaku seharian penuh, dari pukul 00.00 sampai 23.59 WIB. Foto: Istcok @Ojakkun
SHARE

IPOL.ID – Polres Jakarta Utara (Jakut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kedua tersangka berinisial HW dan FTR.

“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

AKBP Onkoseno mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan. Keduanya terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Baca Juga

Para terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: Tangkapan layar video viral
BEM UI Desak Kemdiktisaintek Turun Tangan Usut Skandal Pelecehan 16 Mahasiswa FH
Terjadi Diam-Diam Sejak 2025, Kasus Pelecehan FH UI Bikin Geram
Viral Tuduhan Pelecehan di KRL, Kampus UNPAM Buka Suara

Diungkapkannya, kasus tindakan asusila yang melibatkan kedua tersangka itu terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026). Kasus ini berawal saat korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas.

Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asusila, pelecehan, polres jakarta utara, transjakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Pemilihan makanan yang baik untuk jantung, latar belakang kayu pedesaan, fokus selektif. Foto: Istcok @JulijaDmitrijeva Menu Makanan Sehat untuk Penderita Kolesterol
Next Article Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) saat membangun jembatan darurat di Desa Burlah, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (16/1/2026). Foto: Dispenad TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat di Burlah

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Hukum
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
18 Apr 2026, 14:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?