Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera Dimejahijaukan di PN Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera Dimejahijaukan di PN Tipikor Jakarta
Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera Dimejahijaukan di PN Tipikor Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 08 Oct 2021, 20:12
Share
2 Min Read
gedung merah putih
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019, segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebab berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan berikut barang bukti (tahap dua) oleh penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kelengkapan berkas perkara mereka telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).

Ketiga tersangka itu, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Sementara satu tersangka korporasinya, yakni PT Adonara Propertindo.

Atas pelimpahan itu, penahanan ketiga tersangka pun kini dilanjutkan oleh tim JPU. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021,” tambah Ali.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
Horee, 103 Sekolah Swasta Digratiskan Pemprov DKI Pada Tahun Ajaran 2026-2027
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji

Anja dan Tomy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Rudy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi lahan munjul, kpk, Pemprov DKI, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211008 WA0080 Alasan PN Jaksel Tidak Menahan Kedua Terdakwa Unlawfull Killing di Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Next Article IMG 20211008 WA0100 Gulat Jatim Rajai Hari Pertama PON XX Papua, Sabet Dua Medali Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?