IPOL.ID – Rocky Gerung, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1) untuk memberikan keterangan sebagai ahli meringankan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini menyeret nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai pihak terlapor.
Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk tujuan memberatkan maupun meringankan pihak tertentu, melainkan menjelaskan aspek metodologi dalam penelitian dan pengetahuan.
“Enggak ada urusan memberatkan, meringankan, saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat dikonfirmasi mengenai materi yang kemungkinan akan digali penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaannya. Ia menyebut, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan penjelasan metodologis dalam penelitian terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, ‘stem cell’, fungsi neurotransmitter. Saya duganya begitu yang mau ditanya,” kata dia.
