IPOL.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggantikan TB Hasanuddin.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat MKD DPR RI yang digelar di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Keputusan itu disahkan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam forum tersebut, Cucun membacakan surat penugasan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait perubahan susunan pimpinan MKD.
“Sesuai dengan surat Fraksi PDI-P dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara Doktor I Wayan Sudirta nomor anggota 238 dari Fraksi PDI-P menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan Saudara TB Hasanuddin nomor anggota 186. Apakah dapat disetujui?” kata Cucun dalam rapat tersebut.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Cucun menjelaskan, perubahan susunan pimpinan MKD dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi PDI Perjuangan Nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 tentang perubahan penugasan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD).
