Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 29 Januari 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > 2 Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 29 Januari 2026
Jabodetabek

2 Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 29 Januari 2026

Iqbal
Iqbal Published 29 Jan 2026, 07:56
Share
1 Min Read
Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
Layanan SIM Keliling untuk warga Kota Depok hari ini. Foto: Polri
SHARE
IPOL.ID – Polresto Depok hari ini, Kamis 29 Januari 2026, memberikan kemudahan bagi warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Warga dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah tersediakan. Hari ini, layanan perpanjangan SIM Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi berikut:

  • Sektor Melati GDC
  • Pos Lantas Bambu Kuning

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (8/1/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Tes Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 29 januari 2026, layanan sim keliling jakarta, Polresto Depok, syarat perpanjang sim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: polda metro jaya Kamis 29 Januari 2026, Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Next Article pejabat baru Bongkar 27 Pejabat Tinggi Pratama, Purbaya Pesan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
Gaya hidup
Abang None Cilik Mercure Jakarta Sabang Hadir Lagi dengan Kegiatan Keluarga yang Beragam
16 Jun 2026, 01:16
Jakarta Raya
Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng
16 Jun 2026, 13:24
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?