Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fitnah Pedagang Es Gabus Berbahan Spons, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Berat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Fitnah Pedagang Es Gabus Berbahan Spons, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Berat
Headline

Fitnah Pedagang Es Gabus Berbahan Spons, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Berat

Farih
Farih Published 30 Jan 2026, 14:11
Share
2 Min Read
Serda Heri dalam sidang hukuman disiplin militer, Kamis (29/1/2026). Foto: Kodim 0501/Jakarta Pusat
Serda Heri dalam sidang hukuman disiplin militer, Kamis (29/1/2026). Foto: Kodim 0501/Jakarta Pusat
SHARE

IPOL.ID – TNI AD menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Kemayoran, Serda Heri Purnomo atas tindakannya melecehkan dan menuding pedagang es gabus menggunakan bahan spons atau busa. Heri kini ditahan selama 21 hari menyusul viralnya video yang memicu kegaduhan publik.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman menyatakan, sanksi dijatuhkan setelah sidang disiplin militer digelar dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif.

“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (30/1).

Heri juga dikenai sanksi administratif. Kodim menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional demi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga

es gabus
Resep Es Gabus, Jajanan yang Bikin Nostalgia Masa Kecil
Kasus Es Kue Viral: Polda Metro Minta Maaf, Personel Bhabinkamtibmas Kini Diperiksa
Viral Es Gabus, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan

Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari masyarakat.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Babinsa Kemayoran, es gabus, es spons
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pesawat CN 235 TNI AU. Foto: Dok TNI AU Tim aerobatik TNI AU siap tampil di Singapura Air Show 2026
Next Article Iman Rachman Gejolak IHSG, Dirut BEI Iman Rachman Mundur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
HeadlineNusantara
Viral Fenomena Awan Pelangi di Jonggol, Ini Penjelasan BMKG
02 May 2026, 16:30
Ekonomi
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
02 May 2026, 17:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?