IPOL.ID- Penyelidikan maupun penyidikan kasus terkait meninggalnya Selebgram Lula Lahfah, 26, di Apartemen Essence, Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (23/1/2026) dihentikan oleh kepolisian.
Keputusan penghentian langkah penyelidikan tersebut ditempuh lantaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan tidak menemukan peristiwa pidana menyangkut meninggalnya perempuan cantik tersebut.
“Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan mengecek seluruh bukti-bukti yang ada serta keterangan saksi dalam waktu singkat. Saya rasa sudah cukup tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kami harus melaksanakan penghentian penyelidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti CCTV yang disita sebelumnya. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan sejumlah saksi dari pihak Apartemen Essence dan saksi yang hadir ketika Lula Lahfah ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
