IPOL.ID – Perkembangan reformasi kepolisian belakangan ini, baik melalui wacana publik maupun pernyataan Kapolri terbaru, membuka ruang refleksi yang mendalam. Bukan hanya soal kebijakan atau struktur, tetapi tentang bagaimana kita memahami hakikat institusi kepolisian.
Dengan meminjam istilah fenomena dan naumena Immanuel Kant sebagai sarana reflektif, dimana Kant membedakan realitas menjadi dua: fenomena dan noumena.
Fenomena adalah apa yang tampak kepada kita—apa yang bisa diamati, dinilai, dan dikritik. Noumena, atau das Ding an sich, adalah hakikat yang tersembunyi, yang tidak dapat sepenuhnya dijangkau rasio.
Jika diterapkan pada Polri, apa yang kita lihat di ruang publik—pernyataan resmi, kebijakan, restrukturisasi, dan narasi media—adalah fenomena.
Ia bisa dievaluasi, dikritik, bahkan dihukum secara simbolis. Namun, Polri dalam dirinya sendiri—struktur kesadaran internal, kultur, dan orientasi moral terdalam—adalah noumenon, wilayah yang tak bisa sepenuhnya dijangkau publik.
Ini wilayah politik yang tak terjangkau publik.
