IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak biro perjalanan haji dan umroh (travel) dalam kasus dugaan korupsi penentuan jatah kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.
Hari ini, KPK telah memanggil staf keuangan dari Ebad Al-Rahman Wisata, Irma Setianingrum untuk diperiksa sebagai saksi.
“Atas nama IS, staf keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” sambung Budi.
Meskipun demikian, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang akan dicecar oleh penyidik kepada saksi. Namun, penyidik saat ini diketahui tengah mendalami jumlah kerugian negara termasuk aliran uang yang berkaitan dengan korupsi.
Adapun KPK sejauh ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
