IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Suko Hartono mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (2/2/2026) kemarin. Keterangan Suko Hartono dibutuhkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN tahun 2017-2021.
“Saksi tidak hadir,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, Budi mengatakan pegawai PGN Syahril Malik juga tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk Direktur Utama PGN periode 2020-2021, Suko Hartono, Senin (2/2/2026). Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas yang terjadi di PT PGN.
Adapun sejumlah saksi lainnya yang juga dipanggil adalah Septiawan Sudharmadi (Direktur PT Post Energy tahun 2017), Sri Nanda Parwati (Group Head Business and Technology Development PT PGN 2016-2018) dan Sunanto (Kepala Divisi Government Community Relations PGN).
