IPOL.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengambil alih sementara pengelolaan Kebun Binatang Bandung menyusul pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara untuk memastikan seluruh satwa tetap aman di tengah masa transisi pengelolaan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan negara tidak boleh abai ketika persoalan administratif berpotensi berdampak pada kesejahteraan satwa.
Menurutnya, pencabutan izin YMT bukan semata penegakan aturan, melainkan langkah penyelamatan agar seluruh satwa di Bandung Zoo tidak terlantar dan tetap mendapatkan perawatan sesuai standar.
Dalam masa transisi ini, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan pengawasan satwa selama maksimal tiga bulan, sembari menyiapkan penunjukan pengelola baru yang dinilai profesional dan berorientasi pada kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung bukan hanya fasilitas wisata, tetapi juga ruang konservasi dan edukasi yang memiliki nilai historis dan ekologis bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Satyawan, Kamis (5/2/2026).
