Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Berhasil Amankan Uang Rp 28,6 Triliun dari Berbagai Sitaan Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prabowo Berhasil Amankan Uang Rp 28,6 Triliun dari Berbagai Sitaan Korupsi
HeadlineNasional

Prabowo Berhasil Amankan Uang Rp 28,6 Triliun dari Berbagai Sitaan Korupsi

Bambang
Bambang Published 08 Feb 2026, 10:58
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo pada acara di Kejaksaan Agung. Foto : Ist
Presiden Prabowo pada acara di Kejaksaan Agung. Foto : Ist
SHARE

IPOL.ID-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. Angka tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rinciannya, KPK berkontribusi sebesar Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejagung Rp 24,7 triliun.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi Pemerintah dalam penegakan hukum. Sinergi antarlembaga penegak hukum yang didukung kebijakan Pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.

“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga

sapi
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sesuai Aturan
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
Disambut Puan Maharani, Prabowo Hadiri Paripurna DPR

Berdasarkan Undang-Undang tentang Polri, Undang-Undang tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang tentang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif aparat penegak hukum. Posisi tersebut memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 6 Triliun, Amankan Uang Rp 28, Berbagai Sitaan Korupsi, Prabowo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama BRI Hery Gunardi saat menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor Pusat BRI, Rabu (4/2/2025). Foto: Dok BRI Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Next Article hujan BMKG: Wilayah Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Lebat Hari ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?