IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih telah merealisasikan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 599.620.548.130. Nilai tersebut berasal dari 36.899 kasus klaim yang diproses sepanjang 2025, seiring meningkatnya kebutuhan pekerja terhadap situasi ekonomi yang serba tidak pasti.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto menjelaskan tingginya klaim JHT dipicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut diperkirakan masih akan berlanjut hingga akhir tahun. “Kalau dibandingkan dengan data tahun lalu pada periode yang sama jumlahnya lebih banyak saat ini dan ada kemungkinan bertambah,” ujar Indra.
Indra menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan layanan kepada peserta yang mengajukan klaim, termasuk melalui mekanisme klaim kolektif JHT bagi pekerja terdampak PHK. “Gelombang PHK akan terus terjadi dan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan kemudahan layanan, khususnya klaim JHT. JHT merupakan hak setiap pekerja dan tabungan pekerja secara individu,” kata Indra.
