IPOL.ID – Arus kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, diperkirakan meningkat selama libur panjang Tahun Baru Imlek dan cuti bersama pada 14–17 Februari 2026.
Mengantisipasi potensi kepadatan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menyiapkan skema pengaturan lalu lintas berupa pembatasan kendaraan dan rekayasa arus secara situasional.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Adrian menjelaskan penerapan ganjil genap menyesuaikan kalender libur nasional dan menjadi langkah awal pengendalian arus sebelum rekayasa lanjutan diberlakukan.
“Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” ucap Ardian, Sabtu (14/2).
Melalui skema itu, kendaraan hanya diperkenankan melintas sesuai angka terakhir pelat nomor dan tanggal berjalan. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan diminta memutar balik.
Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga telah menyiapkan skema satu arah atau one way secara situasional di Jalan Raya Puncak hingga 17 Februari 2026.
