IPOL.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait sejarah revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons kritis dari Senayan. Anggota Komisi III DPR Abdullah, menilai klaim Jokowi yang seolah merasa tidak berperan dalam pengesahan aturan tersebut kurang tepat.
Abdullah menegaskan proses legislasi perubahan UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Hal ini membantah narasi yang menyebut revisi tersebut semata-mata inisiatif sepihak dari DPR.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh, Selasa (17/2).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, pada masa pembahasan, Jokowi selaku presiden mengirimkan tim resmi untuk mewakili pemerintah. Kehadiran perwakilan pemerintah ini menjadi bukti adanya kesepakatan kolektif dalam proses revisi.
Soal pengakuan Jokowi yang tidak menandatangani naskah UU KPK terbaru, ia mengingatkan kembali aturan konstitusi. Menurutnya, tidak adanya tanda tangan presiden bukan berarti sang kepala negara menolak atau menggagalkan produk hukum tersebut.

