IPOL.ID – Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah unit apartemen di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu (11/2) setelah sebelumnya berada di lokasi bersama sejumlah rekannya.
“Korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal,” katanya, Selasa (17/2).
Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari pengembangan kasus ini, polisi mengungkap adanya jaringan yang diduga memperjualbelikan dan mendistribusikan obat penggugur kandungan ilegal. Sebanyak lima orang telah ditangkap, yakni SN alias F, ADY, H, EA, dan NF.
“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban,” sebutnya.

