Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Kosmetik Berbahaya Tuntas, Mira Hayati Resmi Jadi Warga Binaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kasus Kosmetik Berbahaya Tuntas, Mira Hayati Resmi Jadi Warga Binaan
News

Kasus Kosmetik Berbahaya Tuntas, Mira Hayati Resmi Jadi Warga Binaan

Bambang
Bambang Published 18 Feb 2026, 19:23
Share
2 Min Read
Mira Hayati, pemilik brand MH yang terjerat kasus kosmetik berbahaya, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara. Foto: IG @mirahayati19
Mira Hayati, pemilik brand MH yang terjerat kasus kosmetik berbahaya, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara. Foto: IG @mirahayati19
SHARE

IPOL.ID– Babak akhir perkara kosmetik berbahaya yang menyeret pemilik brand MH, Mira Hayati, memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan Mira ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani pidana dua tahun penjara usai putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah jaksa menerima salinan resmi putusan.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkrah. Dengan demikian, jaksa wajib melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.

Mira dijemput dari kediamannya di Makassar oleh tim kejaksaan, lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan sebelum dieksekusi ke lapas.

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 01 23 at 07.24.31
Mira Hayati Bos Kosmetik Berbahaya Asal Makassar Ditahan

Dalam amar putusan kasasi, Mira dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia dijatuhi pidana penjara dua tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berbahaya Tuntas, Kasus Kosmetik, Mira Hayati, Resmi Jadi Warga Binaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article persib bandung siap 100 persen hadapi ratchaburi fc hodak jangan menyerah sebelum peluit akhir 17022026 172206 1 Yuk, Saksikan Link live Streaming Persib vs Ratchaburi
Next Article Ilustrasi TransJakarta izinkan penumpang berbuka puasa di dalam bus saat maghrib, maksimal 10 menit dan hanya makanan ringan. Foto: Istock @cindy felita Ramadan 1447 H: TransJakarta Bolehkan Buka Puasa di Bus, Ini Aturannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?