IPOL.ID – Pengemudi mobil berinisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwajibkan mengganti kerugian sekitar Rp25 juta.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi antara pihak pengemudi dan perwakilan korban setelah insiden yang terjadi pada Rabu (18/2/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan nominal tersebut merupakan estimasi sementara untuk biaya perbaikan kerusakan pagar rumah.
“Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta,” ujar Murodih, Kamis (19/2/2026).
Murodih menjelaskan, pihak pengemudi dan perwakilan korban telah menjalani proses mediasi pada Rabu (18/2/2026). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dari hasil mediasi, pengemudi bersedia menanggung seluruh biaya perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” katanya.

