Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Toko Emas di Nganjuk Digeledah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Toko Emas di Nganjuk Digeledah
Headline

Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Toko Emas di Nganjuk Digeledah

Farih
Farih Published 20 Feb 2026, 16:11
Share
2 Min Read
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto: Bareskrim
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sejumlah titik di Jawa Timur, Kamis (19/2) menyusul pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu titik yang digeledah adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.

Kasus ini berawal dari perkara tambang emas ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Aktivitas pertambangan tanpa izin itu terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.

Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara asal, penyidik menemukan dugaan aliran emas ilegal beserta aliran dana hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengalir ke sejumlah pihak.

Baca Juga

wna china papua
Empat WNA China Ditangkap Terkait Skandal Tambang Ilegal di Hutan Papua
Diduga Sebut Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
Bareskrim: Padam Listrik atau Blackout Sumatera Bukan Sabotase

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” kata
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/2).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, nganjuk, penggeledahan, tambang ilegal, toko emas nganjuk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Operasional PAM Jaya, Syahrul Hasan bersama masyarakat. Sinergi PAM JAYA dan PALJAYA Revitalisasi MCK Komunal di Manggarai
Next Article Ribuan jemaah padati Masjid Wakaf Abdullah, Sumenep, hingga meluber ke jalan saat salat tarawih. Foto: Tangkapan layar Instagram @medantalkviral Viral Ribuan Orang di Sumenep Rela Antre Sejak Siang demi Tarawih Beramplop Rp300 Ribu

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
HeadlineOlahraga
Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup
10 Jun 2026, 12:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?