IPOL.ID – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sejumlah titik di Jawa Timur, Kamis (19/2) menyusul pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu titik yang digeledah adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.
Kasus ini berawal dari perkara tambang emas ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Aktivitas pertambangan tanpa izin itu terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.
Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara asal, penyidik menemukan dugaan aliran emas ilegal beserta aliran dana hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengalir ke sejumlah pihak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” kata
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/2).

