IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk mendapat pelayanan perpanjangan SIM, tanpa harus ke kantor Satpas maupun Samsat.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @simrestabesbdg1, ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi memberikan pelayanan. Kedua mobil ini berada di dua titik lokasi berbeda sebagai berikut:
Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Adapun layanan ini dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

