IPOL.ID – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dengan tersangka Dokter Richard Lee (DRL). Pemeriksaan terhadap DRL dilakukan pada Kamis (19/2/2026) di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, DRL hadir didampingi penasihat hukum sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Disampaikan selanjut, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

