IPOL.ID – Proses hukum kasus kematian Arianto Tawakal (14), pelajar MTsN 1 Maluku, memasuki babak baru. Penyidik Polda Maluku resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).
Berkas bernomor BP/6/II/2026/Reskrim itu memuat sangkaan terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Pelimpahan dilakukan setelah sidang etik internal kepolisian menjatuhkan sanksi terhadap tersangka.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan akan terus dikawal hingga tahap penuntutan.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya, Rabu (25/2).

