IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif, Maidi.
Hari ini, KPK telah memeriksa enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
“Pemeriksaan saksi di kantor KPPN Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Adapun keenam ASN yang diperiksa itu adalah Dwi Setyo Nugroh, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA); Agus Tri Sukamto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga); dan Guntur Yan Putranto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan).
Selain itu, Hesti Setyorini, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Cipta Karya); Riski Septiyanto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya); dan Seno Bayu Murti ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya).
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
