IPOL.ID — Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa perubahan. “Aturan THR itu sudah jelas, kalau secara wajibnya memang H-7,” ujar Yassierli ketika ditanya soal tenggat waktu pembayaran THR tahun ini kemarin (25/2/2026) di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kemnaker sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera merilis surat edaran (SE) yang akan memberikan panduan teknis tentang pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja di seluruh Indonesia.
Pernyataan Menaker itu juga ramai dibagikan di media sosial, seperti di platform X (bekas Twitter), di mana sejumlah akun mengutip langsung penegasan Yassierli soal tenggat waktu pembayaran THR H-7 menjelang Lebaran mendatang.
Menaker juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil THR dan wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku. “Jika perusahaan tidak mematuhi aturan H-7, maka pengusaha bisa dikenai sanksi, termasuk denda dan sanksi administrative,” tegas Yassierli.

