Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor
Hukum

Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor

Iqbal
Iqbal Published 02 Mar 2026, 16:50
Share
1 Min Read
budi jubir kpk yudha
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasalnya, KPK sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi dalam keterangannya.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
Geledah Kediaman Bupati Tulungagung, KPK Temukan Sejumlah Bukti Dugaan Pemerasan OPD
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD

Dijelaskannya para tersangka terdiri dari AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guberur Riau, kpk, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur Kaltim batal beli mobil dinas Rp8,5 miliar. Permintaan maaf pun disampaikan kepada masyarakat. Foto: IG @h.rudymasud Sempat Jadi Sorotan Nasional, Rencana Mobil Dinas Gubernur Kaltim Resmi Dihentikan
Next Article TIMAHS Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Terbongkar, 7 Tersangka Ditangkap

TERPOPULER

TERPOPULER
musim kemarau
HeadlineNasional

Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
HeadlineOlahraga
Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert
17 Apr 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?