IPOL.ID-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi pada lanjutan Super League antara Malut United FC vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena O kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu irdentitas resmi dari ILeague selaku penyelenggara kompetisi.
Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan,Minggu (8/3).
Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
