IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah menggeledah kantor dan komisioner Ombudsman RI, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut kaitannya dengan kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Namun, Anang belum mengumumkan barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dalam upaya paksa tersebut.
Anang juga masih bungkam ketika disinggung nama komisioner yang diduga terkait dengan penggeledahan hari ini.
Anang menjelaskan penggeledahan dimaksud berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
Dalam hal ini berkenan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelas Anang.
Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Upaya paksa ini menyasar rumah pribadi Yeka Hendra Fatika, anggota komisioner.
