IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji hari ini, Selasa (17/3).
Pemanggilan ini dilakukan berselang lima hari setelah penyidik resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3) lalu.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).
KPK meyakini Gus Alex bakal bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” ucap Budi.
Kasus yang menjerat petinggi Kementerian Agama ini telah bergulir sejak penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK menduga terjadi penyimpangan masif dalam pengelolaan kuota haji Indonesia yang merugikan keuangan negara.
Meski pada awal penyidikan estimasi kerugian diprediksi menembus angka Rp1 triliun, hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mencatat angka yang lebih spesifik. Berdasarkan pengumuman resmi Maret lalu, nilai kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai Rp622 miliar.
