IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Diketahui, Gus Alex ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Berdasarkan pantauan, Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
“Saya menghargai proses hukum.yang sedang berjalan. Sudah beberapa kali saya sampaikan mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata Gus Alex saat berjalan menuju mobil tahanan.
Atas penahanan Gus Alex, maka KPK sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Diketahui, KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Penahanan ini dilakukan setelah Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pungutan commitment fee dari calon jemaah haji khusus serta penyalahgunaan kuota tambahan yang tidak sesuai prosedur.
