Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditahan KPK, Gus Alex Hargai Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ditahan KPK, Gus Alex Hargai Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji
HeadlineHukum

Ditahan KPK, Gus Alex Hargai Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji

Iqbal
Iqbal Published 17 Mar 2026, 21:19
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Diketahui, Gus Alex ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Berdasarkan pantauan, Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

“Saya menghargai proses hukum.yang sedang berjalan. Sudah beberapa kali saya sampaikan mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata Gus Alex saat berjalan menuju mobil tahanan.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Usai Tahan Yaqut, KPK Periksa Gus Alex Hari Ini
KPK Kembali Periksa Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
Begini Reaksi Megawati usai Hasto Ditahan KPK

Atas penahanan Gus Alex, maka KPK sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Diketahui, KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3/2026) lalu.

Penahanan ini dilakukan setelah Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada pungutan commitment fee dari calon jemaah haji khusus serta penyalahgunaan kuota tambahan yang tidak sesuai prosedur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditahan KPK, Gus Alex, kasus kuota haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menhub Tanya Langsung ke Penumpang, Menhub Dudy Pastikan Tiket Pesawat Lebaran Didiskon hingga 20 Persen
Next Article Ilustrasi teknisi yang disiagakan selama periode siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Foto: Telkom Indonesia Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Pengguna Super Apps BRImo Tembus 47,8 Juta User, Jadi Andalan Kebutuhan Finansial Masyarakat
02 May 2026, 13:43
Nasional
80 Persen Daerah Bebas Malaria, Indonesia Kejar Eliminasi Malaria pada 2030
02 May 2026, 15:28
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Hukum
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
02 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?