IPOL.ID – Penentuan awal bulan kamariah di kawasan Asia Tenggara terus mengalami penguatan seiring perkembangan ilmu falak dan astronomi modern.
Salah satu tonggaknya adalah kesepakatan negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menjadi rujukan bersama dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan, kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung sejak lama sebagai upaya menyatukan pendekatan penentuan awal bulan hijriah di kawasan. “Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal,” ujarnya di Jakarta, mengutip Kamis (19/3/26).
Ia menerangkan, parameter 2–3–8 mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Kriteria ini menjadi dasar dalam menilai validitas laporan rukyatul hilal yang disampaikan dari berbagai titik pengamatan di kawasan Asia Tenggara.
