IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang modus dugaan tindak pidana korupsi kerap berulang di setiap kasusnya. Hal itu berkaca pada 10 operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah selama 2025-2026.
“Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).
Budi menjelaskan modus yang kerap berulang tersebut seperti suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi.
Selain itu, KPK memandang dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu.
“Jika ditarik benang merahnya, maka akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengingatkan kepala daerah lainnya bahwa OTT KPK terhadap 10 kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada 2024 selama periode tersebut menjadi peringatan keras sekaligus sinyal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
