IPOL.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang wanita menyobek uang kertas rupiah viral di media sosial dan menuai perhatian luas dari warganet. Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap mantan suaminya yang dianggap memberikan uang jajan dalam jumlah sangat sedikit untuk anak mereka.
Video itu pertama kali ramai dibagikan melalui akun TikTok @ceritadenis. Dalam rekaman tersebut, wanita yang menggunakan bahasa Madura tampak meluapkan emosinya dengan merobek uang yang diberikan oleh mantan suaminya. Ia mengaku kesal karena merasa kebutuhan anaknya tidak diperhatikan dengan layak.
Unggahan tersebut sontak memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian warganet menyayangkan tindakan emosional tersebut, sementara yang lain mencoba memahami kondisi psikologis sang wanita yang tengah diliputi kekecewaan.
Meski begitu, tindakan merusak uang rupiah bukanlah hal yang bisa dibenarkan. Selain merugikan secara simbolis, aksi tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, atau menghancurkan rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.
