Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengekspresikan emosi, terutama di ruang publik. Di tengah situasi ekonomi yang mungkin sulit bagi sebagian pihak, komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik dinilai lebih efektif dibandingkan tindakan yang justru berpotensi melanggar hukum.(Vinolla)
