IPOL.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak puluhan kendaraan yang parkir liar di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dengan sanksi penggembosan ban pada Minggu (22/3/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Hehakaya, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (22/3) sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim gabungan Dishub DKI Jakarta dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
“Sebanyak 20 mobil ditindak karena parkir di badan jalan,” ujar Agung.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan adanya peran juru parkir liar yang diduga mengarahkan pengendara untuk parkir di lokasi terlarang. Namun, saat petugas datang, para jukir tersebut langsung melarikan diri.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa “cabut pentil” bukan dilakukan secara mendadak. Menurutnya, pihaknya telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
