Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Hormati Putusan KPPU terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Hormati Putusan KPPU terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring
Ekonomi

OJK Hormati Putusan KPPU terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring

Farih
Farih Published 27 Mar 2026, 22:42
Share
2 Min Read
8bceec5cd3e4f764ea0901d8ce4ec66f1
Ilustrasi OJK. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kartel Suku Bunga, KPPU, ojk, pinjaman daring, Suku Bunga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gol perdana Beckham Putra bersama Tmnas Indonesia. Foto: Instagram @timnasindonesia Debut Manis John Herdman: Garuda Cukur Saint Kitts & Nevis 4-0, Beckham Putra Bersinar
Next Article Ilustrasi militer Iran. Foto X Iran Mobilisasi 1 Juta Warga Hadapi Potensi Invasi Darat AS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

HeadlineNews
KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
12 May 2026, 00:26
Ekonomi
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
11 May 2026, 18:46
Jakarta Raya
Milad ‘Aisyiyah ke-109, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Guru di Purworejo
11 May 2026, 19:24
HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?