IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh kepala daerah dan inspektorat untuk mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas oleh para pegawainya.
Imbauan tersebut menyusul masih maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas pada sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi atau di luar kedinasan, seperti mudik Idul Fitri 1447 H.
“Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN).
Terlebih, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau barang milik daerah merupakan fasilitas yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Dengan demikian, bila ada penyimpangan penggunaan maka berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
