Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Regulasi PP Tunas dan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Regulasi PP Tunas dan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
News

Regulasi PP Tunas dan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Bambang
Bambang Published 30 Mar 2026, 20:50
Share
2 Min Read
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait (mengenakan kemeja putih jas hitam). Foto: Ist
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait (mengenakan kemeja putih jas hitam). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi langkah negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang kian kompleks.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait menyampaikan, Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap konten, sistem, maupun mekanisme yang berpotensi membahayakan anak,” tegas Agustinus di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Komnas Perlindungan Anak, lanjut Agustinus, menilai bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini tidak cukup hanya pada aspek normatif, tetapi harus diikuti dengan langkah konkret dan terukur di lapangan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Ruang Digital, Perkuat Perlindungan Anak, Permen Komdigi No 9 Tahun 2026, Regulasi PP Tuna
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.(foto istimewa) Khoirudin Minta Pemprov Jaga Ketahan Pangan di Tengah Konflik Timur Tengah
Next Article Ilustrasi seorang perempuan berusia 26 tahun melaporkan ayah kandungnya sendiri atas dugaan kekerasan seksual. Korban kini mendapat pendampingan, sementara pelaku telah diamankan oleh Polsek Sentani Barat untuk proses hukum. Foto: Istcok @Tinnakorn Jorruang Perempuan di Jayapura Laporkan Ayah Kandung atas Dugaan Pemerkosaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?