Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
HeadlineNews

KPK Tetapkan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 30 Mar 2026, 21:05
Share
2 Min Read
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Kali ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta.

“Kedua tersangka yaitu saudara ISM selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan saudara ASR selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka ISM merujuk pada Ismail Adham dan ASR merujuk pada Asrul Azis Taba. Adapun penetapan kedua tersangka dari kluster swasta ini berdasarkan alat bukti yang cukup.

“(Tersangka) melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku menteri agama pada saat itu melalui perantaranya,” imbuh Asep.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
KPK Gali Kedekatan Pengusaha EO dengan Wali Kota Madiun
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Kuota Haji, kpk, Sebagai Tersangka Baru, Tetapkan 2 Pihak Swasta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi brutal pemuda di Grobogan bikin geger, delapan warga jadi korban bacokan, satu orang meninggal dunia. Pelaku bahkan sempat menyerang ayahnya sendiri saat hendak dihentikan. Foto: Tangkap layar IG @infogrobogan.id Ngamuk Bawa Parang di Grobogan, Pemuda Bacok 8 Warga, 1 Tewas Tragis
Next Article Mendagri saat menghadiri acara Peluncuran Program BSPS secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan Serta Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Bersama Kementerian PKP - BP Tapera - Pemkab Tangerang - BRI - PNM - SMF di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (30/3/2026). Apresiasi BSPS, Mendagri Tito Program Mulia, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Headline
Polisi Tembak Mati Pencuri Motor yang Tewaskan Anggota Intelkam Polda Lampung
15 May 2026, 14:45
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?