IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Kali ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta.
“Kedua tersangka yaitu saudara ISM selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan saudara ASR selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka ISM merujuk pada Ismail Adham dan ASR merujuk pada Asrul Azis Taba. Adapun penetapan kedua tersangka dari kluster swasta ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
“(Tersangka) melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku menteri agama pada saat itu melalui perantaranya,” imbuh Asep.
