IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut adanya dugaan keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Dalam hal ini, Kejagung tengah mengusut adanya dugaan keterlibatan pihak Kementerian ESDM selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan tambang.
“Kementerian ESDM (yang berwenang melakukan pengawasan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Namun saat ini, Kejagung masih mendalami peran pejabat Kementerian ESDM dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin perusahaan milik taipan, Samin Tan. Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangka selanjutnya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk dari kalangan penyelenggara negara
“Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
