Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Gus Yaqut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Gus Yaqut
HeadlineHukum

Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Gus Yaqut

Bambang
Bambang Published 31 Mar 2026, 19:50
Share
2 Min Read
IMG 20260331 WA0160
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Sieuky 2020
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa (31/3/2026).

“Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Budi mengatakan, perpanjangan masa penahanan Yaqut karena KPK masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji ini.

“Dari mana? Ya tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” pungkas Budi.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 Maret di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Menag Gus Yaqut, kpk, Penyidikan Belum Rampung, Perpanjang Masa Penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Verdonk Yakin Dony Tri Bisa Tembus Liga Eropa. Foto/max Verdonk Yakin Dony Tri Bisa Tembus Liga Eropa
Next Article Ilustrasi waspada link palsu dan berbahaya. Foto: Dok BRI Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?