IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa (31/3/2026).
“Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Budi mengatakan, perpanjangan masa penahanan Yaqut karena KPK masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji ini.
“Dari mana? Ya tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 Maret di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
