IPOL.ID – Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah Pimpin Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Mura Tahun anggaran 2025, Selasa 31/3/26
Rapat berlangsung di gedung paripurna DPRD dan dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD.Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, Rapat paripurna yang diselenggarakan sudah sesuai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam peraturan pemerintah tersebut pasal 19 ayat 1 bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat Tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir.Selain itu, berdasarkan surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/ III/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal penyampaian LKPJ tahun 2025. Sebab, setelah rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ ini akan dilakukan pembahasan oleh komisi komisi DPRD Mura melalui rapat dengan organisasi perangkat daerah, sesuai dengan mitra kerja masing masing.
Bupati Musi Rawas Hj.Ratna Machmud tidak hadir diwakilkan oleh Wakil Bupati H Supriyatno menjelaskan berakhirnya tahun anggaran, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
