IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko cs ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada Jumat (3/4/2026) kemarin.
“Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun Sugiri akan diadili bersama sejumlah terdakwa lain, yaitu Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma serta pihak swasta bernama Sucipto.
Sugiri cs akan didakwa dalam perkara pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Saat ini, KPK pun tengah menunggu penetapan jadwal sidang untuk para terdakwa tersebut. “Maka kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Ponorogo senilai Rp1,5 miliar. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Ponorogo.
