IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara itu.
Namun hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.
Sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh warga:
1. Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Lobby utama LTC Glodok, Jakarta Barat;
3. Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
4. Lobby selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat;
5. Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Adapun layanan tersebut mulai dibuka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Sebagai syarat untuk memperpanjang SIM, warga diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
