IPOL.ID- 29 perusahaan yang mengabaikan tanggungjawab untuk memberikan THR bagi karyawan pada lebaran 1447 Hijriyah lalu bakal dipanggil pihak Sudin Nakertransgi Jakarta Utara.
“Total ada 37 pengaduan yang masuk dan delapan pengaduan sudah selesai diproses,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Noviar Dinariyanti di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dari 37 perusahaan itu, 29 perusahaan lainya akan dipanggil untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada karyawannya. “Saat ini masih tahap proses pemanggilan di minggu ini dan minggu depan,” bebernya.
Tercatat, total pengaduan THR Keagamaan 2026 melalui lama resmi Posko THR Kemenaker di Jakarta Utara sebanyak 60 pengaduan.
36 pengaduan ditangani Sudin Nakertransgi Jakarta Utara dan 23 pengaduan ditangani Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI menyatakan di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala.(Sofian)
