IPOL.ID – Polres Gunungkidul menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (11/4/2026). Layanan ini tersedia dengan waktu dan tempat yang berbeda mulai pagi hingga malam hari.
Berikut jadwal dan titiknya:
Satpas Polres Gunungkidul: Pukul 08.00 – 10.00 WIB.
SIM Keliling Polsek Ponjong: Pukul 09.00 WIB – selesai.
SIM Keliling Malam Minggu: Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB – selesai.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemohon diwajibkan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
– E-KTP asli dan fotokopi sebanyak tiga rangkap. – SIM lama yang masih berlaku.
– Surat Keterangan Kesehatan (KIR Dokter)
– Hasil Tes Psikologi (keduanya tersedia di lokasi pelayanan).
– Bukti Kepesertaan JKN/BPJS Aktif: Terhitung sejak 1 November 2024, lampiran bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.
