IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha rokok untuk mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kali ini memeriksa seorang saksi bernama Rokhmawan, seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur (Jatim).
Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih, Rokhmawan dicecar soal mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok.
“Materinya sama, terkait mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Sebelumnya, Rokmawan dinyatakan mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik KPK pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Namun, Rokhmawan akhirnya memenuhi panggilan penyidik, meski tak ada informasi dari KPK.
Sebagai informasi ada dua klaster dugaan korupsi yang tengah diusut di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Di antaranya pengondisian impor barang serta praktik pengurusan cukai rokok yang melibatkan pemberian uang kepada oknum DJBC.
