IPOL.ID-Rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan nama halte di Jakarta dengan nama partai mendapatkan penolakan dari anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Ali Lubis.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu meminta agar Pramono Anung melakukan pengkajian ulang terhadap rencana penamaan halte atau stasiun transportasi publik menggunakan nama partai politik.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan etika.
Ali Lubis mengaku memahami niat pemerintah daerah, khususnya Gubernur DKI Jakarta, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema penamaan atau naming rights. Namun, menurutnya, penggunaan nama partai politik pada fasilitas publik perlu dicermati secara serius.
“Jangan sampai ada indikasi mengarah pada kampanye terselubung. Kita harus hati-hati, karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa fasilitas publik atau fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujarnya, Selasa (14/4/2026)
.
Dijelaskannya, meskipun tidak ada larangan spesifik terkait penamaan halte atau stasiun dengan nama tertentu, penggunaan nama partai politik seperti Halte PDIP, Halte Gerindra, atau Halte PKS” berpotensi menimbulkan persepsi sebagai bentuk kampanye terselubung yang berlangsung dalam jangka panjang.
