IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer asing, termasuk milik Amerika Serikat (AS) bebas melintas di ruang udara Indonesia tanpa batas.
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan perjanjian akses wilayah udara antara Indonesia dan AS.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” tegasnya, Selasa (14/4/).
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa setiap aktivitas penerbangan militer asing wajib tunduk pada mekanisme perizinan ketat, yakni diplomatic clearance dan security clearance.
Ia mengingatkan pemerintah agar tetap berpegang pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan pengawasan DPR.
Meski informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, namun ia menegaskan bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi prioritas utama.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujar dia.
